News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor, Modus Kawin Kontrak Tarifnya Capai Rp 10 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan barang bukti dari mucikari kawin kontrak di kawasan puncak Bogor

Dikutip dari Kompas.com, tersangka NN, OK, HS dan DO dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Baca: Video Testimoni Wisata Seks Halal Puncak Bogor Beredar hingga Internasional, Ini Peran 5 Tersangka

Sedangkan tersangka Ali yang merupakan warga negara Arab dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy meminta pemerintah daerah juga ikut serta dalam penanganan kasus ini supaya kejadian serupa yang mencoreng negara, tidak terulang kembali.

"Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah. Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia internasional," ujarnya.

Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi bergerak saat melihat video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks "halal" bagi para turis Indonesia.

"Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di Youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Firda Zaimmatul Mufarikha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini