News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor, Modus Kawin Kontrak Tarifnya Capai Rp 10 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan barang bukti dari mucikari kawin kontrak di kawasan puncak Bogor

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri membongkar kasus 'wisata seks halal' di Puncak, Bogor dengan modus kawin kontrak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kasus ini termasuk tindak pidana perdagangan orang.

"Kami kembali mengkungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau short time di wilayah Puncak Bogor," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya kasus ini sudah menjadi isu Internasional dan Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan berjuluk 'wisata seks halal' ini. 

"Wisata seks halal ini sudah menjadi isu Internasional, sehingga kami melakukan penyelidikan di puncak, kemudain terungkaplah jaringan."

"Kita menangkap 2 penyedia perempuan di wilayah puncak. 1 yang mengkoordinir kegiatan prostitusi. 1 warga negara asing yang ikut serta pengguna dari tindak pidana ini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (15/2/2020).

Ia menjelaskan dalam kasus ini ada 2 modus yang digunakan, yaitu modus kawin kontrak dan short time.

Baca: Wisata Seks di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Mendunia Karena Videonya Ada di Youtube

Untuk tarif yang dipasang berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

"Ada 2 modus kawin kontrak atau short time. Untuk short time 1-3 jam itu harganya 500 ribu. Untuk kawin kontrak 3 hari 5 juta, 7 hari 10 juta," ungkapnya.

Dalam modus kawin kontrak yang digunakan dalam kasus ini mucikari mendapatkan uang 40% dari harga yang sudah disepakati. 

"Mereka hidup bersama dinikahkan, begitu selesai mereka kembali ke negara masing-masing, mucikari atau penyedia dapat 40% dari harga yang sudah disepakati." jelasnya.

Brigjen Ferdy Sambo menyatakan para pekerja seks komersial yang menjadi korban kebanyakan berasal dari luar Bogor. 

"Korban yang diperdagangkan ada 11 yang sudah di panti rehabilitasi, dari luar wilayah Bogor," imbuhnya.

Ketika ditanya sejak kapan 'wisata seks halal' ini ada di wilayah Puncak, Brigjen Ferdy Sambo menjawab sudah ada sejak 2015 tapi baru terungkap sekarang. 

Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dikutip dari Kompas.com, tersangka NN, OK, HS dan DO dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Baca: Video Testimoni Wisata Seks Halal Puncak Bogor Beredar hingga Internasional, Ini Peran 5 Tersangka

Sedangkan tersangka Ali yang merupakan warga negara Arab dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy meminta pemerintah daerah juga ikut serta dalam penanganan kasus ini supaya kejadian serupa yang mencoreng negara, tidak terulang kembali.

"Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah. Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia internasional," ujarnya.

Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi bergerak saat melihat video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks "halal" bagi para turis Indonesia.

"Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di Youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Firda Zaimmatul Mufarikha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini