TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan serentak mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana secara resmi membuka pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat, pada Senin (27/1/2020) pukul 08.00 WIB.
Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.
Nantinya setelah lulus pada tahap SKD, peserta akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, peserta yang melanjutkan ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan niai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan melanjutkan SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, maka seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini adalah tahap terakhir sebelum penentuan PNS.
Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
SKB di instansi pusat dapat pula berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi pusat.
Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.
Sementara untuk lolos dari tahap SKB, berikut Tribunnews rangkum tips mudahnya.
Dilansir dari Tribun Jateng, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.
Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.
Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.
Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.
Berdasarkan pelaksanaan SKB tahun lalu, dilansir dari Tribun Jateng berikut Tips dan Trik agar Lolos Tes SKB CPNS 2019:
- Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan. Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.
- Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.
- Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.
-Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.
- Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.
- Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban
Namun bagi Anda yang masih belum melaksanakan SKD, simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:
1. Registrasi
Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.
2. Penyimpanan Barang
Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.
3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD
Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.
4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)
Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.
5. Ruang Steril
Di sini peserta akan ditunjukkan video tata cara pelaksanaan CAT.
6. Botol Minum Disimpan Sebelum Memasuki Ruangan Ujian
Peserta yang membawa minuman diharapkan menyimpan botol minumnya terlebih dahulu.
7. Ruang Ujian CAT SKD
Peserta CPNS dipersilakan menempatkan diri untuk melaksanakan CAT SKD.
8. Registrasi Selesai Ujian
Setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta diminta untuk melakukan registrasi selesai ujian.
9. Pengambilan barang dan botol minum
Bagi peserta yang menitipkan barang dan botol minumnya dipersilahkan mengambil kembali barangnya.
10. Papan Pengumuman
Di papan pengumuman peserta dapat melihat nilai keseluruhan peserta dengan peserta lain.
*Catatan: alur dapat menyesuaikan dengan kondisi lokasi ujian masing-masing.
Peserta diminta untuk datang 1 jam sebelum jadwal SKD karena, sebelum mengerjakan ujian peserta harus melewati tahap registrasi, pengecekan hingga pengarahan sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS.
Dilansir dari Kompas.com, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, ada tiga tes yang diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.
Ketiga tes tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Total ada 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya, ada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sedangkan tahun ini menjadi 30 soal.
Sementara itu, tes TIU yang semula hanya 30 soal menjadi 35 soal.
TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sistem penilaian SKD CPNS kali ini ditentukan dari passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).
Skor tersebut dijumlahkan dari:
- Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175
- Nilai maksimal untuk TIU 175
- Nilai maksimal untuk TWK 150
Sementara untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:
- Nilai ambang batas TKP 126
- Nilai ambang batas TIU 80
- Nilai ambang batas TWK 65
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus
Namun ternyata bagi pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu dinyatakan lolos dan melaju ke SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dalam Siaran Pers BKN Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020.
Untuk dikatakan lulus, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Namun setelah dinyatakan lolos Passing Grade, nilai peserta nantinya akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.
Dilansir dari siaran pers BKN, jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok (titik lokasi).
Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (Peserta Seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD).
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada
portal SSCASN.
Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
Sementara, hasil SKD akan diumumkan pada Maret 2020.
Kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, BKN menjelaskan bahwa untuk menentukan proses kelulusan peserta pada tahap SKD, nilai akan diolah dengan beberapa tahapan berikut ini .
Jadi peserta CPNS yang berhak mengikuti tahap selanjutnya atau SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) adalah peserta yang memenuhi syarat.
Setelah pelaksanaan SKD selesai, pihak BKN akan menyampaikan hasil SKD seluruh peserta SKD ke PPK masing-masing instansi.
Instansi BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD pada layar monitor pada pelaksanaan SKD.
Kemudian instansi akan memberikan pengumuman melalui keputusan ketua panitia seleksi instansi akan mengumumkan kelulusan SKD.
Pengumuman berisi nama-nama peserta SKB dengan jumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan formasi jabatan.
Pemilihan peserta ini dipilih berdasarkan peringkat nilai SKD, termasuk peserta P1/TL yang diberi peluang menggunakan nilai terbaik.
Apabila nilai SKD sudah sesuai dengan passing grade peserta, namun ada peserta yang memiliki nilai sama, maka penentuan SKB akan diurutkan secara berurutan, didasarkan pada:
1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Apabila peserta memiliki nilai yang sama pada ketiga komponen nilai ambang batas, maka peserta tersebut akan diikutkan SKB.
Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini:
Dilansir dari Kompas.com, Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:
1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai, peserta harus tiba di lokasi ujian 1 jam sebelumnya, karena peserta harus mengikuti tahap dan alur pelaksanaan SKD CPNS dari mulai registrasi hingga selesai pelaksanaan SKD.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.
7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.
8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.
- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.
11. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.
12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Membawa buku atau catatan lainnya
- Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
- Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman
- Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
16. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Tata tertib ini tertera pada Peraturan BKN Nomor 50, Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing-masing instansi.
Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.
Selain itu pelamar sebaiknya selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksi CPNS 2019/2020.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)