Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I gelombang I sebesar Rp 9, 8 triliun untuk 136.579 sekolah.
Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama Senin pekan lalu.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyaluran dana BOS pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk Maret dan April.
"Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Baca: Mengapa Nicholas Saputra Betah Melajang di Usia 35? Satu-satunya Wanita di Instagramnya Jadi Sorotan
PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar" melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui aplikasi dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.
Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
"Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD provinsi atau kabupaten atau kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," pungkas Nufransa.
Adapun, alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Nantinya, untuk tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen dan dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.