News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Mahfud MD Pastikan Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Buruh

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disusun pemerintah dipastikan akan menguntungkan buruh.

Mahfud MD mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dirancang bukannya untuk menguntungkan investor sebagaimana dipahami banyak buruh saat ini.

"Karena ini UU sebenarnya dulu namanya cipta lapangan kerja, bukan UU investasi. Jadi jangan dikaitkan ini hanya mau menguntungkan investor, tidak. ini diciptakan untuk menguntungkan buruh," kata Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 17-19 Februari 2020, Hujan Disertai Petir di Jabodetabek hingga Papua

"Kalau ada yang merasa buruh mau dirugikan baca dulu undang-undangnya," tambahnya.

Mengenai isu yang menyebut konten dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diubah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), Mahfud menegaskan itu tidak benar.

Andai ada, tentunya itu merupakan sebuah kesalahan dalam perancangan UU.

"Bahkan ada yang mengatakan UU ini bisa diubah dengan Perpres, tidak bisa. Mana ada UU diubah dengan Perpres, kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah," kata Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, pandangan tersebut ada diduga karena adanya salah tafsir.

Baca: Doktor Psikologi Diduga Lecehkan Klien, Ini Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Pilih Psikolog

Alasannya, Perpres hanya bisa digunakan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan yang ada dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Mungkin ketentuan lebih lanjut tentang UU ini diatur dengan Perpres bisa," ujarnya.

"Tapi kalau isi UU ini bisa diubah dengan Perpres pasti salah dari ilmu perundang-undangan," tambah Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini