TRIBUNNEWS.COM- Setelah sempat diundur, registrasi akun LTMPT akan dibuka kembali.
Registrasi akun LTMPT tahap ke-2 dimulai pukul 14.00 WIB.
Registrasi tersebut ditujukan kepada peserta untuk mendaftar UTBK dan SBMPTN 2020.
Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih, pada 5 Februari 2020 mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 05/SE.LTMPT/2020 tentang pengunduran waktu pendaftaran akun LTMPT tahap ke-2 untuk UTBK-SBMPTN 2020.
Peserta yang ingin mendaftar SBMPTN dan UTBK memang harus memiliki akun LTMPT terlebih dahulu.
Pengunduran jadwal pendaftaran akun LTMPT tahap ke-2 dilakukan lantaran adanya pengunduran waktu tahap pengisian data PDDS dan pemeringkatan siswa.
Menurut jadwal, tahap pengisian PDDS dan pemeringkatan siswa dilakukan pada 13 Januari-6 Februari 2020 diundur menjadi 15 Januari-8 Februari.
Dalam surat edaran tersebut, registrasi akun LTMPT tahap ke-2 dilakukan mulai tanggal 17 Februari-5 April 2020.
Baca: Pendafataran SNMPTN 2020 di portal.ltmpt.ac.id, Batas Akhir 27 Februari, Cek Daftar 86 PTN di Sini!
Baca: Daftar 86 PTN Penerima Mahasiswa SNMPTN 2020, Universitas Terbuka hingga Institut Teknologi Bandung
Registrasi akun LTMPT tahap ke-2 kembali dibuka pada Senin (17/2/2020) hari ini pukul 14.00 WIB.
Mengutip dari siaran pers terbaru LTMPT di laman resminya, registrais dapat dilakukan hingga 5 April 2020 pukul 22.00 WIB.
Registrasi diperuntukkan bagi peserta yang akan mendaftar UTBK dan SBMPTN 2020.
Berikut ini ketentuan registrasi akun LTMPT:
1. Registrasi akun menggunakan NISN, NPS, dan tanggal lahir di laman https://portal.ltmpt.ac.id
2. Siswa SMA/MA/SMK, termasuk peserta paket C dan Sekolah Republik Indonesia (SRI) di Luar Negeri yang akan lulus tahun 2020
3. Siswa SMA/MA/SMK, termasuk peserta paket C dan Sekolah Luar Negeri Non-SRI, lulusan tahun 2018 dan 2019
4. Siswa yang belum memiliki akun LTMPT tahun 2020
5. Siswa sudah memiliki akun tetapi belum melakukan simpan permanen saat registrasi akun tahap ke-1, pada Desember 2019-10 Januari 2020
6. Siswa lulusan Sekolah Luar Negeri-SRI harus memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbud
7. Data siswa lulusan Sekolah Luar Negeri Non-SRI harus sudah tercatat di Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud.
Untuk diketahui, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) merupakan slaah satu jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
UTBK terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS), Tes Kompetensi Akademik (TKA), serta kriteria lain yang disepakati PTN.
Nilai UTBK juga bisa digunakan oleh PTN untuk melakukan seleksi mandiri.
Sementara itu, peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK satu kali dengan ketentuan UTBK kelompok Saintek, UTBK kelompok Soshum, dan UTBK kelompok Campuran.
(Tribunnews.com/Miftah)