News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Tata Cara Pengisian Sensus Penduduk 2020 secara Online, akses di Laman sensus.bps.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Isi Sensus Penduduk 2020 Secara Online di Sensus.bps.go.id, Berikut Tahap Pelaksanaannya

TRIBUNNEWS.COM  - Tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan Sensus Penduduk 2020 (SP2020).

Ditahun ini pelaksanaan Sensus Penduduk dilakukan dengan dua cara, yakni secara daring (online) dan door to door (offline).

Melansir BPS.go.id, Senin (17/2/2020), dalam Sensus Penduduk Online (SPO) 2020, penduduk diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id.

SPO dapat dilakukan kapan saja secara mandiri, pelaksanaan dimulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

BPS menjelaskan, bahwa partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.

Saat ini masyarakat bisa cek NIK dan nomor KK untuk memastikan bahwa telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.

Sementaram, bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, meski menunggu Sensus Penduduk Wawancara.

Sensus Penduduk Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020.

Dalam Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) petugas akan mendatangi secara langsung.

Tahap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020

Februari sampai Maret 2020 Pelaksanaan Sensus Penduduk Online

- Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui sensus.bps.go.id

- Evaluasi berkala Sensus Penduduk Online

Juli 2020 Pelaksanaan Sensus penduduk Wawancara

- Pemeriksanaan daftar penduduk

- Verifikasi Lapangan (Ground Check)

- Pencacahan Lengkap.

Juli 2021 Pelaksanaan Pencacahan Sampel

Pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.

Tahap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (bps.go.id)

Baca: Sensus Penduduk Online 2020 Dimulai Hari Ini Sabtu (15/2/2020), Simak Cara Pengisiannya SPO 2020!

Baca: BPS Buka Lowongan 390 Ribu Lowongan Petugas Sensus, Minimal Lulusan SMA

Cara Pengisian Data Sensus Penduduk secara Online

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online melalui laman Sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan Youtube BPS Statistics.

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan, Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik 'Cek Keberadaan'.

5. Jika pertama kali mengakses SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu pilih 'Buat Password'.

6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik 'Masuk'.

7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik 'Mulai Mengisi'.

8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.

9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.

Kemudian, halaman selanjutnya mengisi keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.

Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.

10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol 'Kirim'.

11. Unduh bukti pengisian.

Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.

Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.

Untuk lebih lengkap, silakan simak tayangan dari BBPS Statistics berikut ini.

 

Baca: Sensus Penduduk 2020 Dapat Dilakukan secara Online atau Offline, Simak Tata Caranya

Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online Dimulai Hari Ini, 15 Februari 2020, Simak Cara dan Tahapannya

Tentang BPS

Masih melansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

BPS betugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara fungsi BPS yakni:

- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik.

- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.

- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.

- Penetapan sistem statistik nasional.

- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik.

- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara kewenangan BPS yakni:

- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.

- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

- Penetapan sistem informasi di bidangnya.

- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.

- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu.

- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik dan penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini