News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Mahfud MD Akui Kekeliruan Omnibus Law PP Bisa Cabut UU: Bisa Diperbaiki Di DPR

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan terjadi kekeliruan pengetikan terkait naskah Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi udah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Diketahui, dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca: Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!

Mahfud mengatakan, kekeliruan yang terjadi dalam RUU Cipta Kerja dapat diperbaiki oleh DPR RI.

Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengoreksi sekaligus memberikan masukkan terkait isi RUU Cipta Kerja itu.

"Dan kalau itu terketik keliru itu nanti bisa diperbaiki dalam proses di DPR. DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya," jelas Mahfud.

Sebagai informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca: Terima Omnibus Law Cipta Kerja, Puan Sebut Ada 174 Pasal dan Libatkan Tujuh Komisi

Sebagaimana dikutip dari draf tersebut berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini