Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan saat ini pihaknya belum berencana merevisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mengatur mekanisme perizinan pembangunan rumah ibadah.
Meski begitu, Fachrul tidak menutup peluang aturan tersebut untuk direvisi.
"Sekarang belum ada niat untuk merevisinya lagi, tapi saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita lihat kembali," kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca: Bertemu BCL di Rumah Duka Ashraf Sinclair, Ussy Sulistiawaty Tak Berani Banyak Tanya: Yang Tabah Ya
Baca: ICW Menyarankan Penegak Hukum Agar Memiskinkan Koruptor
Fachrul mengaku telah meminta bidang Penelitan dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Agama untuk mendalami pasal mana yang dapat direvisi.
"Apakah ada pasal-pasal yang perlu dibenahi atau tidak tapi sejauh ini belum ada niat. Nanti saya kira perlu menjadi bahan kita ya nanti coba Litbang untuk melihat kembali ada yang perlu direvisi apa tidak," tutur Fachrul.
Sebelumnya, Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Pemerintahan Jokowi merevisi surat keputusan bersama (SKB) menteri tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah.
"Peraturan bersama menteri tahun 2006 intinya kan memfasilitasi dan memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi. Yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi," kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (13/2/2020).