News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Papua Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Negeri (kejari) Jayapura dini hari tadi, Selasa (18/2/2020) menangkap‎ terpidana Yosina Troce Insyaf yang juga Wakil Bupati Sarmi Papua di sebuah apartemen kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Negeri (kejari) Jayapura dini hari tadi, Selasa (18/2/2020) menangkap‎ terpidana Yosina Troce Insyaf yang juga Wakil Bupati Sarmi, Papua.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan keberadaan Yosina di sebuah apartemen di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini diketahui dari dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Baca: Skandal Keuangan Jiwasraya, Kejagung Telusuri Keterlibatan Pejabat OJK yang Lama

"Yosina adalah ‎terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembanguunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua TA 2012. Dia diamankan di apartemen Jl Raya Pasar Minggu Nomor S801, Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta.

Hari Setiyono menjelaskan perbuatan Yosina telah merugikan negara sebesar Rp 2.289.990.621 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (Ma) RI No: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, yang bersangkutan harus dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah diamankan, Yosina langsung dibawa untuk melaksanakan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan MA RI.

‎Hari Setiyono melanjutkan ‎program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," tuturnya.

Baca: Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya

Pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang," tambah Hari Setiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini