Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Upaya pemberian suap senilai USD 34,625 dan Rp 25 Juta itu diberikan oleh Darwin Maspolim, Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching, Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD, yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA Tiga.
Baca: Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Pemberian Dana Hibah KONI di Sidang Tipikor
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (19/2/2020).
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada KPK Takdir Suhan, membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan Yul Dirga menerima suap bersama-sama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, selaku Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta.
Upaya menerima suap itu di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jalan TMP Kalibata Jakarta Selatan, di parkiran Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Jakarta Barat dan di Mall Kalibata City Square (Plaza Kalibata) Jalan Raya Kalibata Jakarta Selatan, pada waktu antara tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.
"(Suap,-red) diduga agar Terdakwa selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," ujarnya.
Selain itu, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah USD98,400 dan SGD49,000 dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.
Upaya menerima gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta.
Perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Keuangan No.1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Atas penerimaan suap dan gratifikasi, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan untuk Yul Dirga, majelis hakim menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tiga orang pemeriksa pajak dari Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta.
Baca: Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bareskrim Tetap Buru Honggo
Namun, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi batal menjalani sidang dakwaan karena ketidakhadiran penasihat hukum.
"Agar menghargai para terdakwa, kita tunda sidang ini karena terdakwa tidak bisa disidangkan tanpa didampingi penasihat hukum," kata ketua majelis hakim M Siradj di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.