Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini kepolisian belum menerima pengajuan rehabilitasi dari selebgram Lucinta Luna.
"Belum ada pengajuannya. Kami enggak diterima sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).
Dia mengatakan pengajuan rehabilitas Lucinta Luna sejatinya bisa diajukan kepada bagian rehabilitasi untuk diajukan asesmen.
Baca: Gebby Vesta Laporkan Lucinta Luna ke Polda, Gara-gara Bocorkan Identitas Sebenarnya?
Nantinya, tim akan menimbang pengajuan tersebut.
"Dari pihak rehabilitasi nanti kalau dia bisa direhabilitasi ya boleh rehabilitasi. Kalau enggak ya enggak. Tapi kalau proses secara hukumnya tetap berjalan di kepolisian," ungkap dia.
Menurutnya, Lucinta Luna masih terbilang orang yang bisa mengajukan rehabilitasi.
Baca: Sempat Mengelak Ekstasi di Tempat Sampah Miliknya, Hasil Tes Rambut Lucinta Luna Positif Amphetamine
Sebab dari hasil pemeriksaan sementara, Lucinta Luna masih ditetapkan sebagai pengguna narkoba.
"Sementara ini dia masih pengguna dan masih kita dalami terus. Tapi sementara ini dia bukan bandar, dia bukan pengedar. Kalau kedua itu tidak boleh direhab," kata dia.
Lucinta Luna Diduga Konsumsi Ekstasi Sejak Sebulan Terakhir
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, artis Lucinta Luna diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi selama kurang lebih 1 bulan terakhir.
Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan rambut pedangdut yang mempopulerkan goyang kembang tersebut.
"Setelah terakhir kami mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya, sekarang kami baru tahu bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba itu dalam waktu yang lama. Setidaknya terbaca itu menggunakannya selama 1 bulan," kata Audie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Audie juga menjawab alasan kepolisian tidak bisa mendeteksi Lucinta Luna menggunakan ekstasi saat pertama kali dilakukan tes urine.