News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Radiasi Nuklir

Belum Jelas Asal Usul Limbah Radioaktif di Batan Indah, Komisi VII DPR Cecar Kepala Bapeten

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2/2020). Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan memastikan temuan Bapeten tentang adanya zat radioaktif di area kosong Komplek Batan Indah tidak berasal dari kecelakaan atau kebocoran reaktor riset G.A. Siwabessy, dan hingga saat ini reaktor yang dioperasikan sejak 1987 tersebut tetap beroperasi dengan aman dan lancar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Patut dicurigai radioaktif tersebut bisa saja diselundupkan.

Belum selesai memberi penjelasan, anggota fraksi PKS Tifatul Sembiring menegaskan pertanyaan Sugeng terkait asal usul limbah radioaktif tersebut.

Ia mempertanyakan kenapa limbah tersebut bisa sampai di perumahan Batan Indah.

"Yang ditanya tuh begini, maaf ya, yang ditanyakan sebelumnya, Bapak menceritakan yang sudahnya. Mau diselidik lagi yang kerja itu aparat penegak hukum, Bapak nggak kerja," kata Tifatul.

"Bapak tahu radioaktif di situ dari mana? Kok di media kata warga, memang warga punya alat ukuran yang Bapak punya tadi?," sambungnya.

Jazi menjawab awalnya ditemukan paparan radiasi saat tim monitoring memeriksa kawasan tersebut melalui alat detektor.

Baca: 2 Warga Iran yang Pertama Kali Dinyatakan Positif Virus Corona Meninggal Dunia di Hari yang Sama

Namun, ia mengatakan tidak tahu asal-usul radioaktif di Batan Indah.

Jazi mengungkapkan selama ini Bapeten tak memiliki kewajiban melakukan pengujian nuklir.

"Saya juga tidak tahu. Kita tidak punya kewajiban juga untuk melakukan itu. Sebetulnya karena rezim kita masih keselamatan nuklir, belum keamanan nuklir, Undang-Undang 10, tidak punya kewajiban," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini