News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ketahanan Keluarga

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Kami Belum Bahas RUU Ketahanan Keluarga

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai polemik.

Banyak pihak merasa RUU tersebut terlalu mengurus masalah privasi keluarga.

Menanggapi polemik itu,  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya justru belum membahas RUU tersebut.

"Kami Komisi VIII belum membahas RUU Ketahanan Keluarga. Kami belum tahu soal substansi RUU tersebut," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).

Ace hanya mengetahui bahwa RUU Ketahanan Keluarga itu diusulkan secara perorangan dalam Badan Legislasi (Baleg).

Baca: RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur

Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut menilai kewajiban suami dan istri yang tercantum dalam Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga seharusnya tak perlu diatur.

Pasalnya, kata dia, hal tersebut merupakan ranah kehidupan masing-masing orang dan memiliki nilai, etika dan keyakinan yang berbeda-beda.

"Seharusnya hal-hal yang tak perlu diatur oleh UU, sebaiknya tak perlu dibahas dalam UU. Urusan suami dan istri itu merupakan ranah kehidupan masing-masing. Masing-masing memiliki nilai, etika dan keyakinan masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya, Tribunnews.com mencoba menelisik pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Ketahanan Keluarga. Seperti pada Pasal 25 yang mengatur perbedaan kewajiban dari suami dan istri.

Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa suami memiliki empat kewajiban.

Tertera dalam Pasal 25 ayat (2), suami disebut bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, suami wajib melindungi keluarganya dari ancaman kejahatan, diskriminasi hingga penyimpangan seksual. Suami juga harus melindungi dirinya sendiri dan keluarga dari pornografi hingga penyalahgunaan narkoba serta alkohol.

Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (2) yang mengatur kewajiban suami dalam rumah tangga :

Pasal 25

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Sementara terkait kewajiban istri diatur dalam Pasal 25 ayat (3).

Kewajiban pertama istri adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Istri juga wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.

Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini