3. tersedianya kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci dan aman dari kejahatan seksual.
Istri Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan
Tak hanya itu, RUU Ketahanan Keluarga juga mengusulkan adanya perpanjangan waktu untuk cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja.
Dalam RUU Ketahanan Keluarga, hak cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja yakni menjadi enam bulan.
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi
Namun, pasal ini hanya berlaku untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Suami Harus Lindungi Keluarga dari Penyimpangan Seksual
Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 29 Ayat (1) huruf a:
"(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:
a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya,"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Vincentius Jyestha/Rina Ayu) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Dani Prabowo)