News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019: Tes SKD CPNS Pemprov Jateng Berjalan Kondusif, Berikut Alur dan Tata Tertibnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tes CPNS (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Kamis (20/2/2020) kemarin, BKD Provinsi Jawa Tengah telah menggelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah 2019.

Pelaksanaan tes SKD Pemprov Jateng dipusatkan di Asrama Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Tes SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan hingga 4 Maret 2020.

Dilansir dari Twitter @bkdjatengprov, BKD Provinsi Jawa Tengah mengadakan doa bersama dengan Tim Kanreg, agar semua pelaksanaan SKD CPNS berjalan lancar.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga sempat melakukan peninjauan lokasi SKD CPNS.

Tes SKD dilaksanakan selama 14 hari yang terbagi menjadi 66 sesi, dengan jumlah sesi per hari 5 dan 4 sesi (khusus Hari Jumat).

Setiap sesi akan ada 750 peserta yang mengikuti tes SKD.

Dilansir dari Twitter BKD Provinsi Jawa Tengah, dijelaskan bahwa sebelum melaksanakan tes, peserta diminta menuliskan tanggal pelaksanaan ujian, sesi, jam registrasi, nomor meja registrasi dan nomor presensi menggunakan pensil di belakang kartu ujian.

Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi menyediakan beberapa sesi untuk peserta CPNS.

Panitia juga menyiapkan 10 meja registrasi yang dibagi atas nomor urut absensi.

Seperti yang disampaikan di pengumuman tersebut menyatakan bahwa meja 1 meja registrasi tersedia untuk 75 urutan absensi.

Disampaikan juga bahwa nomor urut 451 hingga 500 pada gedung A dipindahkan ke gedung B, namun ini hanya berlaku saat pengarahan dan tidak mempengaruhi saat registrasi.

Baca: Kisi-kisi Soal dan Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020, Cek di Sini

Baca: Sebelum Tes SKD, Simak Passing Grade CPNS 2019, Tiap Formasi Memiliki Ambang Batas Berbeda

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Jateng (Twitter @Provjateng)

Diperkirakan pelamar CPNS formasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melaksanakan SKD hingga tanggal 4 Marert 2020 sebanyak 48,567 orang.

Beberapa peserta yang telah mengikuti SKD di hari pertama, kemarin Kamis (20/2/2020), menyatakan bahwa fasilitas SKD CPNS kali ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

Dilansir dari Twitter BKD Pemprov Jateng, menyatakan bahwa pelaksanaan SKD terasa lebih kondusif dan lebih tertib.

 Simak Jadwal dan Nama Peserta SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2019 >> Disini.

Setelah lulus pada tahap SKD, peserta akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Dilansir dari Twitter @BKNgoid, kuota peserta yang akan melanjutkan SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, maka seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini adalah tahap terakhir sebelum penentuan menjadi PNS.

Baca: Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade

Baca: Peserta SKD CPNS Lakukan Kesalahan Lupa Klik Simpan Berakhir Dapat Nilai Terendah: Nol

Bagi Anda yang akan melaksanakan SKD, inilah Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:

1. Registrasi

Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.

2. Penyimpanan Barang

Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.

3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD

Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.

4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)

Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.

5. Ruang Steril

Di sini peserta akan ditunjukkan video tata cara pelaksanaan CAT.

6. Botol Minum Disimpan Sebelum Memasuki Ruangan Ujian

Peserta yang membawa minuman diharapkan menyimpan botol minumnya terlebih dahulu.

7. Ruang Ujian CAT SKD

Peserta CPNS dipersilakan menempatkan diri untuk melaksanakan CAT SKD.

8. Registrasi Selesai Ujian

Setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta diminta untuk melakukan registrasi selesai ujian.

9. Pengambilan barang dan botol minum

Bagi peserta yang menitipkan barang dan botol minumnya dipersilahkan mengambil kembali barangnya.

10. Papan Pengumuman

Di papan pengumuman peserta dapat melihat nilai keseluruhan peserta dengan peserta lain.

*Catatan: alur dapat menyesuaikan dengan kondisi lokasi ujian masing-masing.

Peserta diminta untuk datang 1 jam sebelum jadwal SKD karena, sebelum mengerjakan ujian peserta harus melewati tahap registrasi, pengecekan hingga pengarahan sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS.

Infografis: Pelaksnaan SKD (Kompas.com)

Dilansir dari Kompas.com, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, ada tiga tes yang diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.

Ketiga tes tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Total ada 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya, ada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sedangkan tahun ini menjadi 30 soal.

Sementara itu, tes TIU yang semula hanya 30 soal menjadi 35 soal.

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).

Skor tersebut dijumlahkan dari:

- Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175

- Nilai maksimal untuk TIU 175

- Nilai maksimal untuk TWK 150

Sementara untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:

- Nilai ambang batas TKP 126

- Nilai ambang batas TIU 80

- Nilai ambang batas TWK 65

Passing Grade SKD CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid)

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus

Baca: Update CPNS 2019: BKN Beri Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD CPNS Lolos ke Tahap SKB

Baca: Update CPNS 2019: Sebelum Melaksanakan SKB, Simak Terlebih Dahulu Apa SKB, Ini Trik Lulus SKB CPNS

Perlu diketahui, bagi pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu dinyatakan lolos dan melaju ke SKB.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dalam Siaran Pers BKN Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020.

Untuk dikatakan lulus, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

Namun setelah dinyatakan lolos Passing Grade, nilai peserta nantinya akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja.

Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini:

Dilansir dari Kompas.com, Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai, peserta harus tiba di lokasi ujian 1 jam sebelumnya, karena peserta harus mengikuti tahap dan alur pelaksanaan SKD CPNS dari mulai registrasi hingga selesai pelaksanaan SKD.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.

8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.

- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.

10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.

11. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.

12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:

  • Membawa buku atau catatan lainnya
  • Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
  • Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman
  • Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu

13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

16. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Sanksi:

1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

Tata tertib ini tertera pada Peraturan BKN Nomor 50, Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing-masing instansi.

Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.

Selain itu pelamar sebaiknya selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksi CPNS 2019/2020.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini