Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024.
Namun sejauh ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi antikorupsi belum menemukan titik terang.
Baca: MAKI Sebut Izin Advokat Buron KPK Harun Masiku Terbit Baru Tahun 2015
Dia mengatakan belum mendapat informasi lebih lanjut dari tim penyidik.
"Belum ada progress yang disampaikan ke pimpinan. Mungkin penyidik sudah ada titik mana yang harus dimonitor namun itu belum terinformasikan ke pimpinan," kata Alex saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Sejauh yang ia tahu, Direktur Penyidikan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya memburu bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Pasti ada, kan kita minta polisi untuk bantuan. Pasti adalah (komunikasi). Paling tidak Direktur Penyidikan (RZ Panca Putra) pasti berkoordinasi," ungkap Alex.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024.
Ia diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.
Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari.
Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Baca: Sayembara Berhadiah iPhone 11 untuk Penemu Nurhadi dan Harun Masiku
Kini sudah lebih dari 30 hari, mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tak diketahui keberadaannya.
Harun sendiri telah berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020.
ICW: Yang bikin tak sederhana itu di belakangnya
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 9 Januari 2020, hingga kini eks caleg PDIP Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya.
Diketahui, Harun Masiku menjadi tersangka atas dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dugaan suap tersebut terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif dari PDIP.
Namun, sejak menetapannya sebagai tersangka, hingga kini aparat penegak hukum baik KPK maupun kepolisian belum juga bisa menangkap Harun Masiku.
Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, kasus ini sebenarnya adalah kasus sederhana.
Namun, ada faktor lain di belakang kasus tersebut yang dianggap Donal menjadi tidak sederhana.
Hal itu diungkapkan Donal dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat (21/2/2020).
"Kalau kasus ini, kasus sederhana sebenarnya, orang memberikan sesuatu suap, kemudian pemberinya diketahui (Harun Masiku), penerimanya sudah ditangkap, sudah diproses oleh KPK."
"Kasusnya kasus sederhana tetapi faktor dibelakang itu yang tidak sederhana," ungkap Donal.
Faktor itu di antaranya adalah soal keterlibatan aktor=aktor lain dalam kasus tersebut.
"Semisal gini, kenapa faktor dibelakang itu tidak sederhana, Harun Masiku adalah orang partai politik dan kemudian diduga melibatkan aktor-aktor politik lainnya dalam kasus ini."
Baca: Peserta Aksi 212 Singgung Hilangnya Harun Masiku Hingga Kinerja Firli Bahuri Cs
Baca: KPK Tak Terpengaruh Kepercayaan Masyarakat Merosot Akibat Lamban Tangkap Harun Masiku
"Baik terlibat secara langsung maupun secara tidak langsung."
"Baik terlibat secara administratif maupun secaar pidana, itu dua hal yang berbeda," terangnya.
Selain itu, ada juga faktor yang dianggapnya menjadi masalah, yakni soal ketegasan KPK dalam membongkar kasus ini.
"Nah itu faktor orang yang terlibat, faktor di KPK nya juga menjadi masalah."
"Saya melihat hari ini, KPK tidak 100 persen berada di posisi tegas untuk membongkar kasus ini," ungkapnya.
Tak hanya itu, Donal juga menegaskan adanya konflik kepentingan dalam kasus ini.
Donal kemudian menyinggung soal posisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sekaligus juga sebagai Ketua DPP PDIP.
"Di sisi lain ada konflik kepentingan juga, relasi menteri hukum dan HAM sebagai pejabat struktural partai."
"Dengan posisi yang bersangkutan sebagai menteri hukum dan HAM itu dua posisi yang berpotensi berhimpitan."
"Kadang-kadang kita bingung, ini dia lagi bicara sebagai petugas partai atau bicara sebagai menteri, nah inilah memang negara ini jenaka," ungkapnya.
Massa Aksi 212: Di mana Harun Masiku?
Peserta aksi '212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' menyinggung keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di atas mobil komando, salah satu orator aksi menyebutkan, belum ditemukannya Harun Masiku sebagai kegagalan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, kata orator itu, Harun telah menghilang hingga lebih dari 40 hari.
"Harun Masiku kemana sudah 40 hari lebih? Ini kalau meninggal seharusnya sudah tahlilan," kata si orator tersebut di atas mobil komando pada Jumat (21/2/2020).
Di sisi lain, mereka juga menyinggung perihal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs.
Baca: Singgung Presiden Jokowi, Ini Jawaban Lugu Anak-anak Peserta Aksi 212 di Monas
Menurut sang orator, ada kecurigaan dari puluhan kasus korupsi yang dihentikan lembaga anti rasuah.
"Mereka baru menjabat sebagai pimpinan KPK sudah ada 36 kasus dihentikan," tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerjunkan 2 ribu personel untuk mengamankan 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' di depan istana negara, Jakarta, selepas salat Jumat (21/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengamanan yang diterjunkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Selatan dan dibantu oleh pihak aparat TNI.
"Kami udah siap dengan kekuatan sekitar 2 ribu personel yang kita turunkan untuk kesiapan pengamanan siang nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca: Menjelang Sore, Massa Aksi 212 Salat Asar di Kawasan Patung Kuda
Ia menuturkan, pihak kepolisian telah bersiap untuk melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Monumen Nasional dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, yang jadi pusat lokasi demonstrasi.
Namun, kata Yusri, rekayasa lalu lintas tersebut bakal berlaku secara kondisional.
"Penutupan jalan situasional. Kalau memang harus dengan penutupan, kita siapkan di titik dimana pengalihan arus. Ini bukan yang baru, sering dilakukan penyampaian pendapat di Monas. Apapun sudah kita siapkan, situasional, kita liat situasi bagaimana perkembangan di lapangan," ungkap dia.
Dia juga mengingatkan, pelaksanaan aksi unjuk rasa harus membubarkan diri usai pukul 18.00 WIB. Hal itu mengacu pada UU nomor 9 tahun 2019 tentang penyampaian pendapatan di muka umum mengenai batas waktu aksi unjuk rasa.
"Intinya adalah polri dalam hal ini siap mengawal dan mengamankan kegiatan ini sampai dengan selesai batas waktu pukul 18.00 WIB," tukas dia.