Mahfud MD menengarai adanya kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). "Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP diganti dengan Perpres itu tidak bisa," kata Mahfud.
Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU. Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam
Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.
Pasal 4 RUU Cipta Kerja mengatur mengenai kebijakan Cipta Kerja. Yaittu:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Baca: KPK Minta Haris Azhar Beberkan Siapa Pihak yang Menjaga Nurhadi di Apartemen Mewah
"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2. PP adalah mutlak kewenangan eksekutif. Namun dalam omnibus law, penyusunan PP dilakukan dengan konsultasi bersama DPR.
"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 170 ayat 3.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, mengingatkan Jokowi untuk tidak mengeliminasi hak DPR melalui omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Disampaikan Syarief menyangkut Pasal 170 dalam draf aturan sapu jagat itu yang menyebut pemerintah dapat mengubah UU melalui peraturan pemerintah (PP). "Hak untuk melakukan legilasi itu kan ada di DPR, itu aja," kata Syarief.
Syarief mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.Ketua DPP PKS Mardani Ali Serana mengatakan aturan itu aneh karena mengubah UU merupakan domain dari legislatif. "Ide tentang Presiden bisa mengubah undang-undang dengan PP aneh. Level UU di atas PP. UU domainnya legislatif," kata Mardani.
Ia mengingatkan kepada masyarakat perlu mencermati isi Omnibus law tersebut karena bisa mengubah peraturan yang sudah ada.
Baca: Pengamat: Jangan Buat Omnibus Law Gunakan Cara Roro Jonggrang
Mardani mengkritik proses omnibus law secara umum. Ada hal-hal yang disebut Mardani aneh. "Selain mazhab yang tidak jelas, mestinya UU induk tidak dimasukkan dan tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang direvisi," tutur Mardani.
Beleid Pasal 170 berbunyi:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI