Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muchtar Arifin, kuasa hukum tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menantang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil kliennya dalam rapat Pantia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro disebutnya bakal membuka borok kasus korupsi Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro meradang diseret Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.
Hexana menuding kerugian negara dalam Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun merupakan hanya tanggung jawab Benny.
Baca: Benny Tjokrosaputro Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Sasongko Kepada Polisi
"Dari kuasa hukum berharap ini kan sekarang DPR juga sedang bekerja melalui Panja. Kami berharap, tolong dipanggil klien kami Pak Benny. Biar dia buka semua," kata Muchtar ditemui saat melaporkan Hexana ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Muchtar juga menyinggung pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan kasus tersebut bisa dibuka secara terang benderang.
Apalagi, kata dia, korupsi dalam kasus ini tidak kecil.
Baca: Pelaku Industri Yakin Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Kinerja Industri Asuransi
"Kami berharap supaya ini dibuka semua seperti harapan presiden Jokowi, buka semua agar bisa tuntas. Kalau tidak, ngga bisa tuntas. Dari mana kita tau angka segede itu? Ini ngga kecil loh angkanya. Puluhan triliun, bahkan saya dengar sampai 17 triliun, bahkan mungkin lebih juga," kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelaporan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
Pelaporan terdaftar dengan nomor polisi LP/1250/YAN2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 24 Februari 2020.
Adapun pelapor yang terdaftar adalah tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Safriadi.
"Iya, laporan sudah diterima," kata seorang kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, usai mendaftarkan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca: Benny Tjokrosaputro Seret Direktur Utama dan Sekretaris Jiwasraya ke Kepolisian, Ini Alasannya
Diungkapkan kuasa hukum Benny, sekretaris PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Budianto tidak jadi dilaporkan dalam kasus fitnah tersebut.
Mereka menyatakan, terlapor dalam kasus ini hanyalah Hexana selaku Dirut Jiwasraya.
Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro menjerat Hexana dan Budiono telah melanggar pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pernyataan fitnah.
"Kami laporkan tuduhan fitnah 311 KUHP. Lebih jelasnya tadi sudah disampaikan pak Muchtar," kata dia.
Baca: Pelaku Industri Yakin Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Kinerja Industri Asuransi
Seperti diwartakan sebelumnya, Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyeret direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2020).
Melalui kuasa hukumnya, Benny Tjokrosaputro melaporkan keduanya ke pusat pengaduan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Masalahnya, Benny keberatan dengan pernyataan petinggi Jiwasraya itu saat memberikan keterangan di rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.
Baca: Selamatkan Jiwasraya, Dirut Klaim Sedang Siapkan Skema Final
"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar 13 Triliun lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Muchtar menyatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Sebaliknya, kata dia, pernyataan itu merugikan nama baik kliennya.
"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami. Karena tidak seperti itu," jelas dia.
Dia menjelaskan, kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun bukanlah sepenuhnya kesalahan dari Benny Tjokrosaputro.
Alasannya, kata dia, banyak emiten yang juga menjadi tempat transaksi saham dengan Jiwasraya.
Atas dasar itu, Benny yang saat itu menjadi Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk bukanlah perusahaan satu-satunya yang pernah bertransaksi saham dengan Jiwasraya.
"Bukan hanya klien kami Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," jelas dia.
Menurutnya, skenario ini ditopangi oleh kekuatan besar di belakang keduanya.
"Skenario yang dilakukan pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu. Supaya klien kami Benny kan punya banyak aset diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatam busuk dari aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," jelasnya.
"Setelah kami ikuti, ada upaya untuk membarasi skup pemeriksaan. Jadi yang diperiksa hanya tahun belakangan, 2016 ke atas. Padahal kami punya data juga keuangan Jiwasraya itu sudah molor sejak tahun 2006-2016. Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain, dipoles-poles," tutupnya.