News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Haris Azhar: Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law Karena Tak Paham Isinya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menegaskan para mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diusulkan pemerintah.

Diketahui, ucapan Haris merujuk pada survei yang dilakukan Lokataru bekerja sama dengan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah hingga Trisakti kepada 77 kampus di 18 provinsi di Indonesia.

"Omnibus Law ini ditolak oleh mahasiswa," ujar Haris, di Lokataru Foundation, Jl Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (23/2/2020).

Meski tak ada pertanyaan terkait apakah mahasiswa menolak RUU tersebut di survei, Haris mengklaim para mahasiswa dapat dianggap menolak karena beberapa alasan tertentu. Salah satu alasannya lantaran mahasiswa tidak memahami isi dari RUU tersebut.

"Mahasiswa menolak karena tidak paham isinya (RUU Omnibus Law) apa. Tidak ada yang berkomunikasi dengan mereka dan mereka tidak ada tempat mencari tahu lebih jauh (terkait RUU Omnibus Law). Jadi wajarlah itu ditolak oleh mahasiswa hari ini," jelas dia.

Baca: Jelang Munas V 2020, Apkasi Siap Bahas Omnibus Law di Forum Bupati Se-Indonesia

Baca: Jelang Munas V 2020, Apkasi Siap Bahas Omnibus Law di Forum Bupati Se-Indonesia

Di sisi lain, Haris mengungkap mengapa dirinya melakukan survei kepada para mahasiswa. Pertama, alasan yang paling melatarbelakangi survei itu karena mahasiswa sangat terkait dengan RUU Omnibus Law apabila kelak disahkan.

"Kedua, kita berpikir Omnibus Law ini kan gabungan dari berbagai RUU yang ditolak mahasiswa pada September 2019 lalu. Nah ini nongol lagi nih di Omnibus tapi dalam bungkusan yang berbeda. Kita ingin lihat mereka (mahasiswa) tahu nggak tentang ini," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyebut 91,8 persen mahasiswa merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.

Ucapan Haris merujuk pada survei yang dilakukan Lokataru bekerja sama dengan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah hingga Trisakti kepada 77 kampus di 18 provinsi di Indonesia.

"Kita coba tanya beberapa hal. Seperti soal apakah mahasiswa sudah tahu soal Omnibus Law dan respon yang cukup tinggi dari mereka adalah sudah tahu atau mendengar. Kemudian apakah mereka dilibatkan (dalam membahas RUU Omnibus Law, - red), cukup tinggi mereka menjawab tidak dilibatkan, " ujar Haris, di Lokataru Foundation, Jl Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (23/2/2020).

Haris juga menyebut para mahasiswa kebanyakan mengetahui perihal RUU tersebut melalui media cetak dan sosial media. Karenanya, dia menyimpulkan bahwa mahasiswa tak bisa mendapatkan akses secara langsung dari pemerintah.

"Mereka dapat dari media cetak atau sosmed, jadi bukan dari bahan-bahan dari forum-forum yang memang diciptakan oleh negara. konsultasi atau dialog itu nggak (ada)," kata dia.

Berdasarkan hasil survei ini, pria yang pernah bergelut di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut menilai RUU Omnibus Law tak ubahnya spanduk.

Dia menganalogikan RUU tersebut telah hadir dimana-mana dan diketahui banyak orang, namun hanya sebatas itu saja.

Dimana pemilik spanduk tidak pernah menjelaskan apa maksud dan isi spanduknya, dalam konteks ini pemilik spanduk adalah pemerintah.

"Sebenarnya omnibus law ini masih barang seperti spanduk besar saja, yang hadir dimana-mana. Tapi orang yang memiliki yaitu pemerintah yang berkepentingan tidak pernah datang menjelaskan dalam konteks ini ke mahasiswa untuk mengajak dialog atau mencari masukan itu nggak pernah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini