TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga memiliki beberapa pasal yang dirasa terlalu mengintervensi masalah dalam rumah tangga.
Namun, Puan mengatakan dirinya tak bisa menyebut perlu atau tidak perlunya RUU tersebut. Menurut Puan hal itu adalah tugas dari Komisi VIII DPR RI.
"Yang saya lihat dari draf, ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. Namun kan saya tidak bisa bicara langsung perlu atau tidak perlu, karena itu tugasnya Komisi VIII yang akan menguliti hal tersebut," ujar Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Meski hal itu tugas dari Komisi VIII DPR, Puan tetap mengimbau masyarakat untuk terus mengawal dan melihat RUU tersebut secara proporsional.
Baca: Banyak Warga Belum Gunakan Jamban, Iriana Minta Warga Serang Jaga Kebersihan
Nantinya, kata politikus PDI Perjuangan itu, masyarakat juga perlu menilai apakah RUU Ketahanan Keluarga ini perlu diteruskan atau tidak diteruskan.
"Karena kitapun harus ingat kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama. Sehingga tentu saja ranah privat itu kemudian tidak bisa dibuat jadi satu tempat yang semuanya harus setuju‎," tandasnya.