2 Guru Pembina Pramuka Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban susur sungai SMPN 1 Turi dimakamkan tepat hari ulang tahunnya
Korban susur sungai SMPN 1 Turi dimakamkan tepat hari ulang tahunnya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tragedi susur Sungai SMPN 1 Turi menambah adanya 2 tersangka lain.

Setelah IYA yang merupakan pembina pramuka dan guru SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini menetapkan dua guru lain.

Polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menyebabkan ratusan siswa hanyut dan 10 siswa meninggal.

Para murid SMPN 1 Turi Sleman diterapi psikolog pasca tragedi susur sungai
Para murid SMPN 1 Turi Sleman diterapi psikolog pasca tragedi susur sungai (kolase foto TribunJogjaTV, Istimewa)

Dilansir Kompas.com, Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini