TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan keputusan mengenai sanksi yang diberikan kepada salah satu komisionernya Sitti Hikmawatty kepada Dewan Etik.
Ketua KPAI Susanto mengatakan Dewan Etik bakal memberikan rekomendasi kepada lembaga tersebut terkait langkah yang diambil untuk Sitti.
"Ini domain Dewan Etik ya untuk memberikan rekomendasi apa yang terbaik untuk yang bersangkutan dengan lembaga," ujar Susanto di Kantor KPAI, Jln Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Baca: Media Internasional Sorot Renang Bikin Hamil, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Viral di Inggris
Susanto menjelaskan Dewan Etik bakal mendalami keterangan dari Sitti yang menyatakan bahwa perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria.
Setelah langkah tersebut, Dewan Etik bakal memberikan rekomendasi kepada KPAI.
Rekomendasi tersebut bakal dibahas pada rapat pleno yang akan memutuskan bentuk hukuman kepada Sitti.
Baca: PSI Minta Komisioner KPAI Mundur Terkait Pernyataan Bisa Hamil di Kolam Renang
"Rekomendasi apa yang terbaik dari proses ini kepada pleno KPAI dan nanti kita putuskan. Jadi putusan KPAI secara kelembagaan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Etik," jelas Susanto.
Seperti diketahui, KPAI membentuk Dewan Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik pada pernyataan salah satu komisioner Sitti Hikmawatty.
Pernyataan Sitti yang menyatakan perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria di kolam renang memicu kontroversi di masyarakat.
Pembentukan Dewan Etik ini merupakan hasil pleno para komisioner KPAI pada Senin (24/2/2020) kemarin.
Baca: Gaduh soal Hamil karena Berenang, Dokter Sebut Peluangnya Tak Mungkin, Aktivis Perempuan: Mitos
Dewan Etik tersebut diisi oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ernanti Wahyurini.
Dewan Etik ini diberikan waktu selama satu bulan untuk mendalami dugaan etik oleh Sitti.
Sebelumnya, Sitti menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan jika berenang dengan kaum laki-laki.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
Baca: Cabut Pernyataannya dan Minta Maaf, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Ajukan Permohonan Ini
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitti kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) siang.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.