Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Gugatan Class Action Warga Korban Banjir DKI Jakarta 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2020) ini, ditunda.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan sidang tidak dapat terlaksana karena akses menuju ke pengadilan tidak dapat dilalui.
"Tidak dapat terlaksana dengan baik dikarenakan kondisi disekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akses menuju ke PN Pusat ternyata tidak bisa dilalui baik oleh para pencari keadilan maupun oleh para Hakim, Panitera dan pegawai PN Jakpus sehingga menyebabkan Ketua PN. Jakarta Pusat menyatakan sebagai keadaan Force Meujeure," kata Azas Tigor, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2020).
Baca: Daftar Harga HP Oppo Terbaru: Dijual Mulai Harga di Bawah Rp 2 Juta hingga Harga Rp 8 Juta
Dia menjelaskan berdasarkan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang diterima untuk jadwal persidangan berikutnya akan disesuaikan kemudian.
Baca: Ruas Jalan di Kalimalang Banjir, Wakil Wali Kota Bekasi Salahkan Proyek Tol Becakayu
"Sebagai pesan berantai WhatsApp yang beredar di Group-group yang diikuti oleh salah satu Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta," kata dia.
Berdasarkan pemantauan Anggota Tim Advokasi di sekitar PN Jakarta Pusat, Diarson Lubis, sekitar Pukul. 12.30 WIB, di sekitar PN Jakarta Pusat memang masih terendam banjir hingga mencapai kurang lebih 20-30 cm.
Baca: Bertemu Ahmad Dhani di Grand Final Indonesian Idol, Maia Estianty: Itu Kebahagiaan Anak-anak
"Dapat kami informasikan juga bahwa beberapa orang prinsipal penggugat Class Action banjir DKI jakarta 2020 juga mengalami kembali banjir yang merendam rumah mereka," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar