News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hentikan Perkara

Tak Ambil Pusing Soal Penghentian 36 Kasus, Firli Bahuri: yang Mengkritik Itu Sayang dengan KPK

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ambil pusing dengan kritikan sejumlah pihak soal keputusannya menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan.

Menurutnya kritikan tersebut sebagai wujud tanda cinta dari pihak yang mengkritik.

Selain itu, ia juga mengatakan ia dan komisioner KPK lainnya saat ini tengah mencoba menerapkan sistem terbuka dan transparan kepada masyarakat.

"Jadi kita apa pun yang disampaikan, kita terima, kan lebih baik kita terbuka walaupun akhirnya kita dicurigai, walaupun akhirnya kita ditanyain," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Tapi yang pasti, kami 5 pimpinan KPK dan seluruh orang KPK lebih baik terbuka daripada sembunyi-sembunyi," imbuhnya.

Firli menganggap kritikan itu wajar dilayangkan kepada KPK karena saat ini publik belum terbiasa dengan sistem keterbukaan itu.

Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Ia menyebut kondisi sekarang ini seperti kurva J, ketika sesuatu hal terbuka contoh dalam hal ini adalah penghentian penyelidikan 36 kasus, maka tentu saja akan ada resikonya.

Kendati demikian, Firli mengartikan kritikan tersebut sebagai koreksi bagi KPK.

"Kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk kita koreksi, hati-hati dan juga itu wujud, bukti bahwa yang mengkritik itu sayang dengan KPK dia cinta," ujarnya yang dikutip dari Tribunnews.com.

Penghentian ini dilakukan karena melihat banyaknya perkara yang diabaikan saat ia belum menjabat sebagai ketua KPK.

"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai," ujarnya.

"Begitu hari pertama kami masuk, tentu kami lihat, berapa sih perkara yang tidak selesai? Karena orang juga menanyakan kan," imbuhnya.

Firli juga mengatakan bahwa penghentian penyelidikan 36 kasus ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca: ‎‎Tumpak Hatorangan Sebut Pimpinan KPK Sudah Temui Dewan Pengawas Bahas Penghentian 36 Perkara

Dalam kesempatan itu, Firli juga tidak mau menyebutkan terkait 36 kasus tersebut.

Ia juga meminta sejumlah pihak untuk tidak hanya fokus terhadap kasus yang dihentikan saja.

"Jadi jangan lihat yang hentinya aja. Ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan," kata Firli.

"Itu penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yant kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 orang yang ditetapkan tersangka," jelasnya.

"Semuanya kita buka, gak ada, kecuali yang kita rahasiakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumya, Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Baca: KPK Buang 36 Kasus, Koordinator ICW Soroti Kinerja Pimpinan Baru: Kerjanya Hentikan Penyelidikan?

"KPK mengkonfirmasi telah mengkentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Ali yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ali, hal penghentian 36 kasus ini telah diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas pada publik.

Dalam kesempatan itu, Ali menyebut kasus penyelidikan yang diberhentikan oleh KPK cukup beragam.

Di antaranya terkait dengan dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta DPR atau DPRD

Kendati demikian, KPK memastikan kasus besar seperti kasus BLBI, kasus Century hingga pengembangan e-KTP tidak termasuk dalam 36 perkara yang dihentikan.

Saut Situmorang Sayangkan Keputusan KPK Ungkap Penghentian 36 Kasus ke Publik

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyayangkan langkah KPK yang mengumumkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan pada 36 kasus tersebut.

Sebab itu dapat memancing kegaduhan di tengah publik.

"Kalau penyidikan itukan sudah jelas bahwa sesuatu yang disidik itu buktinya cukup, kemudian siapa tersangkanya," kata Saut.

"Tetapi di penyelidikan ranahnya itu inteligen, sehingga enggak ada yang boleh tahu dan enggak boleh diungkap di publik," imbuhnya.

Saut kemudian menuturkan pada masa kepemimpinannya, juga banyak kasus-kasus yang pada tahap penyelidikan diputuskan untuk dihentikan.

Namun pihaknya tidak pernah mengumumkan hal tersebut ke masyarakat luas.

"Di periode kami juga banyak kasus-kasus yang dihentikan," ujarnya.

"Tetapi kami kan tidak ngomong di publik apa yang kami hentikan," imbuhnya.

Baca: KPK: Surat Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat

Sebab menurutnya, itu merupakan urusan penyidik dengan pimpinan.

 Ia juga mengungkapkan alasan adanya penghentian kasus tersebut karena memang tidak ditemukan cukup bukti.

Sebab mencari dua bukti yang cukup dari kasus penyelidikan ke penyidikan itu milik operasi intelejen Sehingga orang belum boleh tahu.

"Karena dalam fase itu kami masih menduga-duga atau mencari tahu dan belum pasti akan ketemu dengan dua bukti," jelasnya.

"Ketika anda mengungkap ke publik otomatis orang-orang akan tanda tanya," imbuhnya.

"Jadi itu akan menimbulkan keraguan ketidak pastian," tegasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Chaerul Umam, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini