News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Banjir Jakarta, Kementerian ATR/BPN akan Audit Tata Ruang dari Hulu sampai Hilir

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintasi banjir yang merendam Jalan Dr Sutomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020) pagi. Hujan lebat yang melanda hampir seluruh kawasan Jakarta membuat sejumlah jalan tergenang dan bahkan beberapa tidak bisa dilalui kendaraan seperti di Jalan Dr Sutomo, arus lalu lintas lumpuh. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT), Budi Situmorang banjir di Ibu Kota Jakarta terjadi akibat kepadatan pembangunan Jakarta dan kurangnya taatnya tata ruang dari hulu ke hilir.

Budi Situmorang menjelaskan tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mengaudit semua dari hulu sampai ke hilir. Menurut informasi, lanjutnya dari hulu ada persoalan lantaran di sekitar Pucak sudah banyak vila.

Baca: Sebut Banjir Jakarta Selalu di Hari Libur, Rahmat HS: Sekarang Selasa, Mungkin Doa Kurang Khusyuk

"Nah dari hulu kita mau menanam kembali bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena yang kita syaratkan jadi vila hanya 20% unsur tata ruangnya. Kalau lebih akan kita bongkar," ujarnya, Selasa (25/2/2020).

Baca: Tiga Gubernur Termasuk Anies Tak Hadir saat Dipanggil DPR, Ini Penjelasan Asisten Deputi

Akibat kepadatan bangunan tersebut, ia menjelaskan banyak resapan air jadi tertutup hingga membuat beberapa ruas titik di wilayah tertentu tergenang banjir karena terus diguyur hujan deras.

Budi menjelaskan kembali pihaknya juga bekerjasama dengan Ditjen Sumber Daya Air terkait hal ini. "Di daerah tengah Bogor, Depok dan sekitarnya itu kan kebanyakan danau sekarang terus berkurang. Kita kerjasama untuk menyertipikatkan danau supaya danaunya tidak berkurang,” ujarnya.

Baca: Ridwan Kamil & Cinta Laura Launching Kafe di Australia, Fadli Zon: Harusnya Pulang Urusi Banjir

Untuk pemulihan di hilir Jakarta, pihaknya akan mengidentifikasi lokasi di Jakarta. Ada yang akan dibongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Pemerintah bisa mencabut hak kalau dia untuk penanggulangan bencana," ia memastikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini