TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019.
Diketahui, pelaporan wajib pajak seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Kemudian, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni mendatangi langsung kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan secara online menggunakan e-filing.
E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.
Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling.
1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.
2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.