Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT How Are You Indonesia (PT HAYI), Rabu (26/2/2020)
PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kalurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup DAS Citarum.
Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12,013 Milyar.
Ganti rugi ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 12,198 Milyar.
Baca: Tangkap Vitalia Sesha, Polisi Tegaskan Tidak Incar Artis
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, serius berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan menyeret pelaku pencemaran dan kejahatan LHK lainnya ke pengadilan.
"Saat ini lebih dari 780 kasus lingkungan hidup dan kehutanan sudah kami proses di pengadilan” ujarnya, Rabu (26/2/2020) lewat keterangan yang dikeluarkan KLHK.
Pihaknya juga mengapresiasi putusan PN Jakarta Utara ini dan meyakini bahwa putusan ini sangat adil dan berpihak kepada lingkungan hidup dan masyarakat, atau “in dubio pro natura”.
"Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya," ujar Dirjen Gakkum tersebut.
Rasio Ridho Sani juga menegaskan bahwa pelaku pencemaran lingkungan hidup di DAS Citarum harus dihukum seberat-beratnya, apalagi saat ini pemerintah sedang merestorasi DAS Citarum.
Baca: 6 Bocah Sehari Ditinggal Mati Ayah dan Ibu, Anak Terakhir Baru Umur 1 Bulan, Kapolres Menangis
Ia berujar harus ada efek jera bagi korporasi yang tidak serius berkomitmen mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.
"Hukuman berat harus dijatuhkan kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup karena ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extra Ordinary Crime) karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama” ujar Rasio Sani.