News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Sorotan, Ketua MA Instruksikan Aturan Larangan Merekam Sidang Dicabut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi mencabut surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Jum'at (28/2/2020).

Andi menjelaskan, dasar pencabutan SEMA yang didalamnya mengatur mengenai Izin Ketua Pengadilan Negeri atas pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman tv sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca: Penjalasan Mahfud MD Soal Bertambahnya Jumlah Eks ISIS Asal Indonesia Jadi 699 Orang

Baca: Ibunda Vitalia Sesha Ungkap Status Pernikahan Putrinya, Jelaskan Kedekatan dengan Pacar Sang Anak

Baca: Sebut Peluang Prabowo Jadi Presiden, Ucapan Irma Chaniago Langsung Diamini Fadli Zon, Ini Reaksinya

"Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan," jelasnya.

Sebelumnya SEMA Nomor 2 Tahun 2020 mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan yang termaktub dalam SEMA tersebut merupakan angin segar bagi mafia peradilan.

"Menanggapi aturan ini, YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," kata Ketua YLBHI Asfinawati saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/2/2020).

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berpendapat bahwa aturan itu berpotensi menghambat kerja jurnalis saat meliput persidangan.

"Walaupun itu secara spesifik tidak melakukan pembatasan ke jurnalis, tapi potensinya sangat besar sekali. Artinya, akan membatasi teman-teman untuk melakukan peliputan," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim kepada wartawa, Kamis (27/2/2020).

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 mengatur ketentuan mengenai Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan.

Bagian I angka 3 Tata Tertib Umum isi surat edaran itu berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,"

Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan dikatakan, "Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"

Ada pun angka 7 mengatur, "Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat,"
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini