Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Saksi Gunawan Wicaksono dan Surachmad akan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Baca: KPK Ajak Ketua RT Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung
KPK menetapkan bekas Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, yang diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.
Pertama, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal vs PT Kawasan Berikat Nusantara.
Kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.
Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dalam mencari keberadaan Nurhadi, tim penyidik sudah menyambangi beberapa lokasi.
Termasuk kediaman ibu mertua dan adik ipar Nurhadi di Tulungagung dan Surabaya, Jawa Timur.
Namun, hingga kini perburuan terhadap Nurhadi cs masih belum membuahkan hasil.
Baca: Penasihat Hukum Sayangkan Upaya Penyidikan Nurhadi Saat Proses Pra Peradilan Masih Berlangsung
Teranyar, tim penyidik menyasar wilayah DKI Jakarta pada, Kamis, 27 Februari 2020 malam.
Ali Fikri saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima informasi lanjutan soal penggeledahan di Jakarta tadi malam.