TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) melalui akun Twitter resminya memberikan tips agar pengisian Sensus Penduduk Online 2020 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Laman http://sensus.bps.go.id kok tidak bisa dibuka? Lho, kok pertanyaan keamanan tidak muncul? Kok bukti pengisian tidak ada?"
"#Statmin coba berikan beberapa tips mengisi Sensus Penduduk Online. Beli bata pagi-pagi, yuk #SahabatData segera isi!" dikutip Tribunnews dari twit akun @bps_statistics pada Minggu (1/3/2020).
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, BPS memberikan tiga tips bagi yang ingin mengisi SP Online dengan lancar.
Baca: Sensus Penduduk 2020 Dilakukan Secara Online dan Offline, Simak Tahapan dan Cara Kenali Petugasnya
Baca: Sensus Penduduk 2020 via Online, Berikut Cara Pengisian dan Tahapannya
Tips Mengisi SP Online
1. Pastikan koneksi internet stabil dengan menggunakan jaringan LTE atau 4G.
2. Gunakan browser terupdate, Chrome, Firefox, dan Safari.
3. Bisa juga menggunakan mode privat (Firefox dan Safari) atau mode incognito (Chrome).
Baca: Tutorial Cara Isi Data Sensus Penduduk 2020 Online Melalui sensus.bps.go.id, Siapkan NIK & Nomor KK
Baca: Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di Laman sensus.bps.go.id, Siapkan NIK dan Nomor KK
Mengutip sensus.bps.go.id, BPS melakukan sensus penduduk melalui dua cara, yakni daring (online) dan door to door (offline).
Sensus Penduduk 2020 online melalui sensus.bps.go.id dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Sementara, sensus penduduk wawancara atau door to door (offline), petugas akan datang pada 1 hingga 21 Juli 2020.
Dalam Sensus Penduduk Online (SPO) 2020, penduduk diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id.
Adapun beberapa hal yang harus disiapkan untuk ikut serta SPO, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.
BPS menjelaskan, partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Saat ini masyarakat bisa mengecek NIK dan nomor KK untuk memastikan telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.
Sementara bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, harus menunggu Sensus Penduduk Wawancara.
Sensus Penduduk Wawancara akan dilaksanakan pada 1-31 Juli 2020 mendatang.
Dalam Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) petugas akan mendatangi secara langsung.
Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online melalui laman sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan YouTube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik 'Cek Keberadaan'.
5. Jika pertama kali mengakses SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu pilih 'Buat Password'.
6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik 'Masuk'.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik 'Mulai Mengisi'.
8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
Kemudian, halaman selanjutnya mengisi keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol 'Kirim'.
11. Unduh bukti pengisian.
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.
Baca: 3 Tahapan Sensus Penduduk 2020: Mulai dari Online hingga Pencacahan Sampel, Simak Jadwalnya
Baca: Tahap Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa secara Online atau Offline
Untuk lebih lengkap, silakan simak tayangan dari BBPS Statistics berikut ini.
Tahap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Februari sampai Maret 2020 Pelaksanaan Sensus Penduduk Online
- Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui sensus.bps.go.id
- Evaluasi berkala Sensus Penduduk Online
Juli 2020 Pelaksanaan Sensus penduduk Wawancara
- Pemeriksanaan daftar penduduk
- Verifikasi Lapangan (Ground Check)
- Pencacahan Lengkap.
Juli 2021 Pelaksanaan Pencacahan Sampel
Pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.
Baca: Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Offline, Berikut Cara Pengisiannya
Baca: Sensus Penduduk 2020 Online Diselenggarakan hingga 31 Maret, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Tentang BPS
Dilansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
BPS betugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara fungsi BPS yakni:
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik.
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
- Penetapan sistem statistik nasional.
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Sementara kewenangan BPS yakni:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik dan penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
(Tribunnews.com/Fajar)