News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SNMPTN 2020

Cara Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, Siswa Segera Melakukan Finalisasi & Cetak Kartu

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud

- serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

Jumlah uang tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im di Kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020, Akses di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, dalam mendaftar KIP Kuliah ini terdapat beberapa syarat dan ketentuannya.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca: Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini 85 Link PTN SNMPTN

Baca: SNMPTN 2020: Berikut Cara Daftar dan Pilih Prodi di portal.ltmpt.ac.id, Catat Jadwalnya

Keterbatasan ekonomi ini nantinya akan dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Namun jika mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, maka bantuan biaya pendidikan akan diberikan setelah mahasiswa dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa, karena bberfokus pada pemberian penghargaan aytau berbentuk dana dukungan kepada mereka yang berprestasi.

Aturan penjelasan ini tertulis dalam Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Cara Penyaluran KIP Kuliah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini