TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Nurhayanti, Senin (2/3/2020).
Nurhayanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Baca: Cerita Kenangan Suami Sebelum Wanita Hamil Tewas Ditabrak Mobil, Air Matanya Mengalir
Baca: KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari untuk Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.
Padahal Rachmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.
Untuk kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.
Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.