Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Cirebon Djoko Sunarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/3/2020).
Djoko diperiksa dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin untuk melengkapi berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/3/2020).
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husen sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Baca: Investigasi Ombudsman RI Terkait Disinformasi Buronan KPK Harun Masiku Tuntas Dalam 2 Pekan ke Depan
Baca: Tangkal Virus Corona, Semua yang Masuk Gedung Merah Putih KPK Bakal Diukur Suhu Badan
Baca: ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
Dalam perkara ini, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lalu untuk Wawan dan Fuad Amin dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.