News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Antisipasi Wabah Corona Meluas, Indonesia dan Singapura Larang Penerbangan dari 3 Negara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegunaan thermo gun sama dengan thermal scanner yakni untuk memindai suhu tubuh penumpang pesawat. Kelebihan thermo gun adalah bentuknya yang ringkas dan mudah dibawa-bawa (mobile) oleh personel yang berkepentingan untuk pemeriksaan penumpang.

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia melarang penerbangan dari tiga negara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) tidak semakin meluas, 

Penerbangan itu termasuk seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit.

Ketiga negara tersebut ialah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara itu.

Penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara.

Selanjutnya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). (Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami)

Baca: Menunggu Hasil Lab, Pasien Baru yang Sempat Lakukan Kontak dengan Kasus 1 Masih Suspect Corona

"Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO."

"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok."

"Terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan," kata Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020), melansir dari Kompas.com.

Atas alasan tersebut ketiga negara itu akan dilarang 'sementara' untuk kebaikan bersama.

"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut."

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuhnya.

Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas 1 Soetta melakukan pemeriksaan suhu tubuh crew pesawat maskapai asing setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (3/3/2020). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta kini melakukan tiga lapis pemeriksaan bagi seluruh penumpang yang tiba mulai dari pemeriksaan riwayat perjalanan, riwayat kesehatan hingga pemeriksaan suu tubuh yang kesemua itu merupakan prosedur yang harus dijalankan untuk pencegahan dini penyebaran virus corona.(TRIBUN/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Harganya Kini Melejit, Benarkah Masker Efektif untuk Mencegah Virus Corona? Ini Kata Ahli

Ia menjelaskan, larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu.

Untuk Iran, larangan berlaku bagi penerbangan yang tiba dari Teheran, Qom dan Gilan.

Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.

Sementara larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk penerbangan yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Singapura juga batasi penerbangan

Selain di Indonesia, Singapura juga menetapkan hal yang sama.

Singapura melakukan pembatasan kunjungan bagi non-warga Singapura untuk melakukan perjalanan atau transit ke tiga negara tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai respon dari perkembangan penyebaran Covid-19.

Pembatasan tersebut dilakukan terhitung pada tanggal 4 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat.

Hal tersebut disampaikan dalam akun Instagram resmi @safetravel.kemlu milik Kementerian Luar Negeri pada hari ini Kamis (5/3/2020).

Berikut pernyataan resmi yang disampaikan:

Merespon perkembangan penyebaran COVID-19, Pemerintah Singapura terhitung tanggal 4 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat melarang pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Iran, Italia bagian utara, dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir untuk masuk atau transit di Singapura.

Sedangkan bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, Permanent Residents, dan Warga Negara Singapura yang memiliki riwayat perjalanan seperti disebutkan sebelumnya akan diberikan surat perintah untuk tinggal di rumah (Stay-Home Notice) selama 14 hari setelah kembali ke Singapura.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang akan mengunjungi atau transit di Singapura namun telah melakukan perjalanan ke Iran, Italia bagian utara, dan Korea Selatan untuk menunda/menjadwal ulang perjalanan hingga ada informasi lebih lanjut dari otoritas setempat.

Sebagai catatan, pada 8 Februari 2020 status tingkat kewaspadaan perjalanan ke Singapura bagi WNI telah ditingkatkan menjadi level Kuning pada Aplikasi Safe Travel, yang berarti Tingkat Kewaspadaan Tinggi.

Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di Singapura, Anda dapat menghubungi hotline @kbrisingapura di nomor: +65 92953964.

Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini