News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beda Pandangan Kejagung dan Komnas HAM soal Tragedi Paniai Papua

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga Papua berdemonstrasi terkait penembakan yang menewaskan sejumlah warga di Paniai, Papua, di Kawasan HI, Jakarta Pusat, Senin(15/12). Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan penembakan tersebut karena telah melukai rasa damai warga Papua. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda pandangan soal dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, pada 2014.

Komnas HAM menilai peristiwa di Paniai itu sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, Kejagung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus itu belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 5 Maret 1770: Penembakan Warga Sipil oleh Tentara Inggris di Boston, Amerika

Baca: Demam Lebih dari 40 Derajat, Shafa Haris Sampai Dibawa Ambulans, Apa yang Terjadi? Ini Kata Sarita

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia Azmi Hidzaqi menjelaskan harus dicari bukti-bukti dari kasus itu sehingga masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Menurut dia, suatu kasus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, pada saat ditemukan bukti-bukti negara secara sengaja melakukan pembantaian massal.

"Pelanggaran HAM berat itu kategorinya negara sengaja melakukan pembantaian massal," kata dia, saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).

Dia menilai, peristiwa di Paniai tidak termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan sistematis dari negara.

"Peristiwa memang ada, tetapi menurut kami itu bukan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Dia meminta semua pihak agar menahan diri.

Sebab, selama beberapa waktu ke depan akan digelar pesta olahraga antar provinsi di Papua dan Papua Barat.

"Ciptakan kondisi damai menjelang PON 2020 yang akan dilaksanakan di Papua," tambahnya.

Untuk diketahui, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Sebagai upaya mengungkap kasus itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mempelajari kasus Paniai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini