- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.
Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT
Undang-Undang KUP memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda.
Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya: