Bukan untuk mengatakan bahwa foto tersebut melanggar UU ITE.
"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar UU, itu salah humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu."
"Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri," ujar Johnny.
Foto Tara dianggap langgar UU ITE
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan unggahan Tara Basro menampilkan ketelanjangan.
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung."
"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3).
Ferdinandus yang akrab disapa Nando mengatakan, pihak Kominfo mengapresiasi langkah Tara.
Terutama dalam mengajak perempuan melawan body shaming melalui platform media sosial.
Namun pihaknya menyayangkan keputusan Tara Basro mengunggah foto yang mengandung unsur ketelanjangan.
“Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada."
"Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan,” lanjutnya lagi.
Foto tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE.
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dian Reinis)