News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Foto Tara Basro

Foto Telanjang Tara Basro Disebut Langgar UU ITE, Menkominfo: Kata Siapa? Kalau Bagian Seni, Biasa

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang aktivis menilai Kominfo perlu mengkaji ulang pernyataannya terkait bentuk pelanggaran UU ITE dari foro Tara Basro.

TRIBUNNEWS.COM -  Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate turut menanggapi foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitternya pada Selasa (3/3/2020).

Ia menilai foto tersebut tak melanggar pasal kesusilaan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut berseberangan dengan pernyataan dari Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinand Setu.

Pasalnya, Nando, sapaanny,  menilai foto yang diunggah Tara Basro menampilkan ketelanjangan dan bisa melanggar UU ITE.

Namun, Menkominfo justru menyangkalnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baiklah."

"Jangan semua hal itu didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan."

"Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020), melansir dari Kompas.com.

Menurut Johny ada perbedaan menyikapi kasus yang mengandung unsur seni dan juga pornografi.

Baca: ICJR Minta Kominfo Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Timbulkan Ketakutan Berekspresi

Baca: Kominfo Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Fiersa Besari Soroti Soal Kelakuan Sistem

"Undang-undang bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu."

"Enggak bisa begitu saja. Karena seni itu berbeda lihat sisi seninya. Tapi kalau pornografi itu terang benderang."

"Jadi harus dipisahkan," lanjut Johnny.

Soal 'berseberangan' pendapat dengan humasnya, Nando, Johnny menyangkalnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan. Konten itu dianggap telah melanggar UU ITE. (Instagram @tarabasro)

Johnny melanjutkan, apa yang disampaikan Nando adalah mengingatkan bila foto tersebut bisa terkena UU ITE.

Bukan untuk mengatakan bahwa foto tersebut melanggar UU ITE.

"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar UU, itu salah humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu."

"Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri," ujar Johnny.

Foto Tara dianggap langgar UU ITE

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan unggahan Tara Basro menampilkan ketelanjangan.

“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung."

"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3).

Ferdinandus yang akrab disapa Nando mengatakan, pihak Kominfo mengapresiasi langkah Tara.

Nama aktris Tara Basro mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya baru-baru ini wanita 29 tahun itu mengunggah potret topless dirinya di akun Twitter pribadinya @TaraBasro, Selasa (3/3/2020) kemarin. (Kolase Tribunnews/ Instagram @tarabasro)

Terutama dalam mengajak perempuan melawan body shaming melalui platform media sosial.

Namun pihaknya menyayangkan keputusan Tara Basro mengunggah foto yang mengandung unsur ketelanjangan.

“Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada."

"Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan,” lanjutnya lagi.

Foto tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dian Reinis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini