News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Rencana Lakukan Sidang In Absentia, Kewalahan Cari Harun Masiku?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK hingga kini belum dapat mendeksi keberadaan Harun Masiku yang buron.

Bekas caleg PDIP itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024.

Baca: Yasonna Mutasi Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kemenkumham: Bukan karena Harun Masiku

Jika tak kunjung ditangkap hingga berkas penyidikan Harun dinyatakan selesai, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya berencana melakukan proses persidangan in absentia.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Kata Ghufron, persidangan in absentia tak hanya berlaku bagi Harun, namun juga untuk tersangka di KPK yang berstatus sebagai DPO.

Satu di antara tersangka itu ialah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Bagi Ghufron, meski Harun belum pernah diperiksa penyidik KPK sekalipun, namun KPK telah memiliki keterangan saksi maupun alat bukti lain yang diyakini bisa menjerat penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

"Kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan, tetapi dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain kami merasa optimistis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," ujarnya.

Ghufron mengatakan bahwa persidangan itu harus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri.

Namun kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak mereka.

"Kalau kemudian hak dia tak digunakan, tak kemudian berarti proses hukum bisa terhambat. itu dari sisi hak dia," sebut Ghufron.

Sebagai informasi, ada empat tersangka yang jadi DPO sejak KPK era Firli Bahuri cs menjabat, satu di antaranya adalah Harun Masiku.

Baca: KPK Masih Belum Bisa Deteksi Keberadaan Harun Masiku

Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016, yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Sebelum Firli Bahuri menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk dalam DPO, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini