TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 45 pada 2024.
Diketahui, pada tahun lalu, IPK Indonesia ada di skor 40 dan peringkat 85 dari 180 negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya itu dilakukan dengan fokus menaikkan salah satu indikator IPK yakni, world justice project yang tahun lalu mendapat nilai 21.
"KPK mendorong indeks itu lebih tinggi, sehingga berkontribusi pada capaian CPI menjadi 45 di 2024," kata Ghufron dalam acara Penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon I dan II KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca: Tiga Tersangka Pembunuhan Pengusaha Muda Syamsul Bahri Diringkus
Untuk mencapai sasaran tersebut, kata Ghufron pihaknya telah menetapkan empat fokus kerja, yakni penanganan korupsi di sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum (APH), dan pelayanan publik.
"KPK tetapkan empat fokus area KPK, yaitu korupsi di sektor bisnis, korupsi di sektor politik, korupsi yang dilakukan APH, dan korupsi pada pelayanan publik," katanya.
KPK juga akan mengacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya, yaitu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk di dalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Baca: Bagaimana Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan Solusi Dapatkan Kode EFIN yang Hilang?
Kendati memfokuskan empat area penanganan korupsi hingga 2024, namun lembaga antirasuah juga akan tetap berpacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya.
"Lima kebijakan itu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk didalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi," kata Ghufron.
Sekadar informasi, Indonesia mendapat skor IPK 40 pada 2019.
Angka itu naik dua peringkat dari tahun sebelumnya yakni 38.
Dengan demikian, Indonesia bertengger di ranking 85 dari 180 negara yang disurvei oleh organisasi antikorupsi global itu.