"Soalnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law di Jakarta pada Februari 2020 lalu," paparnya.
Baca: Bara JP: Omnibus Law untuk Membuka Lapangan Kerja bagi Masyarakat
Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisi menetapkan empat tersangka atas kericuhan yang terjadi di PT IKAD.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penetapan empat tersangka itu dari pemeriksaan terhadap 10 orang.
Aksi pengeroyokan dan penghasutan ini terjadi sebelum demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Dari 10 orang yang diperiksa dan diamankan sementara, setelah dilaksanakan selidik dan periksa, telah dapat hasil dan bukti yang cukup terhadap keempat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.
Keempat tersangka tersebut berinisial IHS, MSA, JS dan JM alias Loreng.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata) (Kompas.com/Devina Halim)