News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Login DPJ Online di djponline.pajak.go.id, Ini Beda Formulir 1770, 1770 S hingga 1770 SS

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Formulir 1770 SS - DJP Online: Jenis-jenis Formulir Wajib Pajak Pribadi, Formulir 1770 hingga 1770 SS, Ini Bedanya.

Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

Pada akhir tahun, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Sehingga memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS dikarenakan bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.

Formulir SPT Tahunan 1770 SS. (TRIBUNFILE/IST)

Berikut langkah mengisi SPT Pajak secara Online di DJP Online,:

1. Siapkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online. (Twitter @DitjenPajakRI)

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini