8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.
Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.
Baca: CARA Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Terakhir Tanggal 31 Maret 2020
Baca: Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/Yurika Nendri)