Kemudian Ulum juga meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
Atas arahan Ulum, selanjutnya Lina menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan Ulum.
"Pada tanggal 12 Oktober 2016, Alverini menyerahkan uang sejumlah Rp 2 Miliar kepada Intan Kusuma Dewi di kantor Budipradono Architecs yang kemudian Intan menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain Arsitek rumah milik Terdakwa," kata Jaksa.
Akhirnya, sekitar bulan Mei 2019 Shobibah meminta Nino menghubungi Budiyanto Pradono memesan desain arsitektur rumah yang terletak di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah ± 3022 M2.
Atas permintaan tersebut sekitar bulan Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya akan dibangun asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis, sesuai permintaan Shobibah, dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp 285 Juta dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp 815 Juta.
"Yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp 2 Miliar yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," katanya.