News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Diadili

Wakil Bendahara KONI Gelontorkan Uang Rp 2 Miliar Untuk Renovasi Rumah Imam Nahrawi di Cipayung

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum yang terjerat kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut meminta uang senilai Rp 2 Miliar kepada Wakil Bendahara KONI Pusat, Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.

Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia mengungkap hal tersebut dalam persidangan.

Bahkan, dia mengaku memberikan uang yang diambil dari anggaran Satlak Prima itu ke kantor Budipradono Architecs.

Baca: Terlalu Sering Mencuci Tangan Bisa Membuat Kulit Kering, Dokter Ingatkan Jangan Lupa Pakai Pelembap

"Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah Pak Menteri (Imam Nahrawi,-red)," kata Alverino, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Miftahul Ulum, terkait kasus suap dana hibah KONI yang sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Diantaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.

Baca: Pengakuan Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Soal Uang Rp 2 Miliar Untuk Renovasi Rumah

Uang itu berasal dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.

"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 Miliar untuk membayar “Omah Bapak” maksudnya yaitu rumah milik Terdakwa," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/2/2020).

Pada surat dakwaan, upaya permintaan uang Rp 2 miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik Imam Nahrawi yang berada di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca: Imam Nahrawi Tersinggung Saat Gatot Beberkan Permintaan Uang Saku untuk Naik Haji

Pada 2015, dilakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa selaku Menpora RI di Jalan Widya Candra III/14, Jakarta Selatan, yang diantaranya dihadiri oleh Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Shobibah Rohmah serta Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.

Dalam pertemuan tersebut Budiyanto Pradono dan tim dari Kantor Budipradono Architecs mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik terdakwa yang terletak di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur yang selanjutnya disetujui oleh Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa desain dari Kantor
Budipradono Architecs.

Atas permintaan Miftahul Ulum tersebut, Lina Nurhasanah sempat menolak permintaan.

Namun, karena desakan dari Ulum kemudian Lina menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran SATLAK PRIMA.

Kemudian Ulum juga meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas arahan Ulum, selanjutnya Lina menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan Ulum.

"Pada tanggal 12 Oktober 2016, Alverini menyerahkan uang sejumlah Rp 2 Miliar kepada Intan Kusuma Dewi di kantor Budipradono Architecs yang kemudian Intan menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain Arsitek rumah milik Terdakwa," kata Jaksa.

Akhirnya, sekitar bulan Mei 2019 Shobibah meminta Nino menghubungi Budiyanto Pradono memesan desain arsitektur rumah yang terletak di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah ± 3022 M2.

Atas permintaan tersebut sekitar bulan Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya akan dibangun asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis, sesuai permintaan Shobibah, dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp 285 Juta dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp 815 Juta.

"Yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp 2 Miliar yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini