Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mengumumkan kebijakan terkait larangan masuk bagi pendatang atau traveller dari 3 negara, yaitu Iran, Italia dan juga Korea Selatan.
Khususnya bagi kota-kota yang terdampak virus corona (COVID-19) atau kota yang di lock down di negara-negara tersebut.
"Untuk Iran yaitu: Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia: wilayah Lombardi, veneto, emilia-romagna, Marche dan Piedmont. Dan untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," ujar Menteri luar negeri (Menlu), Retno Marsudi di kantor Kemlu RI, Kamis (5/2/2020).
Adapun warga negara asing (WNA) yang berasal dari luar wilayah lock down, masih diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia dengan syarat harus memiliki surat keterangan sehat.
Baca: Virus Corona dalam Urin dan Tinja Pasien Terinfeksi Berbahaya, Bisa Menular Lewat Aerosol
Baca: Jusuf Kalla Beri Arahan ke PMI Provinsi untuk Edukasi Masyarakat soal Pencegahan Virus Corona
"Untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut di perlukan Surat Keterangan Sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujar Menlu Retno.
Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in.
WNA dari ketiga negara tersebut tidak akan diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang.
Baca: Sarita Abdul Mukti Setia Temani dan Rawat Shafa Harris yang Sedang Sakit
"Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno.
Pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut juga diwajibkan untuk mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebelum pesawat mereka mendarat di Indonesia.
Di dalam kartu tersebut diterangkan memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
WNA dari 3 negara tersebut akan ditolak untuk masuk wilayah Indonesia jika dalam 14 hari terakhir diketahui memasuki wilayah lock down.
"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujar Menlu