Namun, Kurnia menggarisbawahi, pasal itu dapat diterapkan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus terlebih dahulu berusaha menemukan fisik tersangka yang berstatus buron.
"Untuk saat ini, rasanya tidak tepat KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," ujar Kurnia.
Harun Masiku merupakan bekas caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan, Nurhadi adalah mantan Sekretaris MA yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gatifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca: Mau Sidang In Absentia, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku dan Nurhadi
Selain Nurhadi, penyidik KPK menetapkan menantunya bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus yang sama.
Seluruh tersangka tersebut telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
KPK kesulitan deteksi Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mendeteksi keberadaan bekas caleg PDIP Harun Masiku yang berstatus buron.
"Saya tidak tahu persis berada di mana dia. Tapi semua titik yang disebutkan masyarakat itu telah dikakukan pencarian oleh KPK," tutur Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Baca: Investigasi Ombudsman Terkait Disinformasi Buron KPK Harun Masiku Tuntas 2 Pekan Lagi
Namun Lili sungkan membeberkan lokasi mana saja yang jadi sasaran pencarian KPK.
Dari semua lokasi yang sudah disusur KPK, imbuh dia, tim penyidik belum menemukan hasil signifikan.
"Belum tampak hasilnya dan dari bantuan kerja sama dengan kepolisian dengan menyebarkan DPO itu belum kelihatan hasilnya," ungkap Lili.
Lili menegaskan tak akan menyetop pencarian Harun.
Langkah yang bisa diambil saat ini, lanjutnya, adalah dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga berhubungan dengan Harun.