"Tidak akan ada distop. Pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku tetap berjalan," ujarnya.
KPK, kata Lili, tak bosan untuk mengimbau Harun menyerahkan diri.
Dia juga menegaskan akan menetapkan sanksi hukum bagi pihak yang berusaha menyembunyikan Harun.
"Jadi jangan kemudian dikira bahwa dengan hilangnya dia, dia tidak akan diproses secara hukum. Akan tetap dilakukan," tegas Lili.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ia diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa melenggang ke Senayan.
Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari.
Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap.
KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Baca: ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku
Kini sudah lebih dari 2 bulan, mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tak diketahui keberadaannya.
Harun sendiri telah berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020.