TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pasal sudah disiapkan Polri untuk menindak pelaku penyebar identitas pasien corona.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan semua pasal itu merupakan delik aduan.
Polri tidak bisa melakukan penindakan baik penyelidikan maupun penyidikan tanpa ada laporan dari korban.
Baca: Digelar di Bandung Ini Jadwal Proliga 2020 Putaran Kedua Seri Kedua
Baca: Season Pertama Sukses Raup 4,3 Juta Views, BRI Rilis Pakai Hati Season 2
"Tentu laporannya harus berdasarkan orang yang merasa dirugikan secara langsung dan sejauh ini kami belum terima laporan resmi," ungkap Asep, Jumat (6/3/2020).
Untuk mengetahui sejauh mana penyebaran data-data pasien corona, kata Asep, Polri menggiatkan patroli siber di dunia maya.
"Hal itu kita antisipasi dengan mengaktifkan patroli siber karena kita ingin terus mengetahui perkembangannya di dunia maya sehubungan dengan data pasien," tambahnya.
Untuk diketahui sejumlah pihak baik pemerintah maupun DPR setuju ada sanksi bagi penyebar identitas pasien corona yang kini telah menyebar di media sosial.
Tindakan menyebarkan identitas pasien itu merupakan pelanggaran hukum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku setuju apabila polisi menindak tegas pelaku penyebaran data pasien corona.
Menurut Dasco, tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran identitas pasien virus corona harus dikenakan kepada siapapun, termasuk pejabat.
Kendati begitu, menurutnya masih ada sanksi yang perlu dijatuhkan lebih dulu pada pejabat sebelum akhirnya ditindak hukum.
"Tangkap, ya kalau pejabat nanti dikasih sanksi dari atasannya. Kan diperingatkan dulu. Sekarang kalau masih ada kasih sanksi, masih begitu lagi, tangkap," tegas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).